Jumat, 09 November 2012

Teori Perjanjian Masyarakat


a.  Thomas  Hobbes  (1588-1679)
Menurut  Thomas  Hobbes, kehidupan  manusia sebelum adanya  negara  terdapat   dalam     keadaan alamiah sama sekali  bukan  keadaan  yang aman  dan sejahtera,   akan tetapi sebaliknya  keadaan alamiah  merupakan  keadaan  yang  kacau,  tanpa  hukum,  tanpa  pemerintah,  dan  tanpa  ikatan-ikatan  sosial  antar  individu  di  dalamnya. Kondisi  ini  sering disebut  sebagai  homo homini lupus (manusia  satu   menjadi serigala  bagi  manusia  yang  lain)  dan  juga   sering  disebut  istilah  omnium bellum  contra omnes (semua  melawan semua).
Dari  kondisi  alamiah  tersebut maka  kemudian     warga  masyarakat   berusaha  membuat  kesepakatan   agar  terjadi  kondisi  tertib sosial  yang  mampu  mengatur  kondisi   kacau  balau itu,  dalam  bentuk   Pactum Subjectionis. Hal  ini   adalah  bermakna   kontrak  dan perjanjian  bersama  individu-individu  dalam  masyarakat   yang  tadinya  dalam  keadaan alamiah  berjanji  akan  menyerahkan semua  hak-hak  kodrat  yang dimilikinya  kepada seseorang  atau sebuah  badan  yang disebut  negara.  Negara   dalam  hal  ini  bersifat  absolut  atau  sering disebut  Leviathan.

b. John Locke (1632-1704)
Berbeda  dengan  Hobbes  yang  melihat  keadaan almiah  sebagai suatu  keadaan yang  kacau, John Locke   justru  melihatnya  sebagai  suatu  keadaan  yang  damai, penuh  komitmen, saling   menolog  anatara  individu-individu   di  dalam sebuah  kelompok  masyarakat. Sekalipun  keadaan alamiah  dalam  pandangan Locke  merupakan  sesuatu  yang ideal, ia  berpendapat  bahwa  keadaan  ideal  tersebut  memiliki  potensi  terjadinya   kekacauaan  lantaran  tidak adanya  organisasi   dan  pimpinan   yang  mengatur kehidupan  mereka.  Di  sini  unsur  pimpinan  atau  negara  menjadi  sangat  penting  demi menghindari  konflik  antara  warga  negara  bersandar  pada  alasan  inilah  negara  mutlak  didirikan.
Penyerahan  diri  warga  negara  untuk  menjamin  kondisi alamiah  yang ideal  inilah  yang disebut Pactum Unionis. Dalam  hal  ini  yang membedakan  Locke  dengan  Hobbes,  bahwa  justru  kehadiran adanya  negara  untuk  menjamin  hak-hak  individu. Untuk  itulah  penyelenggara  negara  atau  pimpinan  negara  harus  dibatasai  dalam suatu  kontrak sosial.  Paling  tidak   terdapat  tiga  hak   dasar  yang  tidak diberikan  kepada  negara  yaitu:  hak  hidup,  hak  tempat tinggal dan  hak  kebebasan.  Hal ini  merupakan  hak-hak alamiah  yang  merupakan  hak asasi  warga  negara   yang tidak  dapat dilepaskan kepada  negara. Justru  negara   harus  menjamin  hak  tersebut  agar tidak  dirampas  orang  lain. 

c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Menurut  Rousseau keberadaan  suatu  negara  bersandar  pada  perjanjian  warga  negara  untuk  mengikatkan  diri  dengan  suatu  pemerintah   yang dilakukan  melalui   organisasi  politik. Menurutnya, pemerintah  tidak  dimiliki  dasar  kontraktual, melainkan  hanya  organisasi  politiklah  yang dibentuk  melalui  kontrak.  Pemerintah  sebagai  pimpinan  organisasi negara dibentuk  dan ditentukan  oleh  yang berdaulat  dan merupakan   wakil-wakil   dari  warga  negara.  Yang  berdaulat  adalah  rakyat seluruhnya  melalui kemauan umum-nya.  Pemerintah  tidak  lebih  dari sebuah  komisi  atau  pekerja  yang  melaksanakan  mandat  bersama.
Melalui  pandangannya  ini, Rousseau  dikenal sebagai  peletak  dasar  bentuk  negara  yang  kedaulatannya   berada  di  tangan  rakyat  melalui   perwakilan   organisasi  politik  mereka. Dengan  kata  lain,  ia  juga  sekaligus  dikenal sebagai penggagas  paham  negara demokrasi  yang  bersumberkan  pada  kedaulatan  rakyat, yakni   rakyat yang  berdaulat  dan penguasa-penguasa  negara hanyalah  merupakan wakil-wakil  rakyat pelaksana  mandat  bersama.
Dalam  teori  perjanjian   Masyarakat  versi JJ Rousseau  ini   perlu  diperhatikan  konsep-konsep  lembaga  politik  atau  organisasi  politik, pengertian  kedaulatan  rakyat dan  pengertian  kehendak  umum  yang  biasanya  tercermin  dalam  pendapat  umum  (Public opinion).

Highlight BAB IV Konstitusi

KONSTITUSI
A.     Makna Konstitusi
1.      Hukum Dasar
2.      Undang-undang tertulis
B.      Tujuan Konstitusi

C.      Isi Konstitusi
1. Tujuan-tujuan Negara
2. Bangunan Pemerintahan
D.     Konstitusi Demokrasi

E.      Sejarah Konstitusi Dunia

1.      Piagam Madina
2.      Declaration of Independent
F.       Sejarah Konstitusi Indonesia
1.      Piagam Jakarta
2.      UUD 1945
3.      UUDS
4.      UUD RIS

BAB III PANCASILA MAKNA DAN IDENTITAS NASIONAL

Bab III
PANCASILA MAKNA DAN IDENTITAS NASIONAL
A.    Definisi Identitas Nasional
Setiap orang pasti memiliki Identitas , identitas bisa meliputi tinggi badan, berat badan, golongan darah, tempat dan tanggal lahir. Dalam konteks ini Identitas bisa diartikan ciri seseorang atau jatidiri yang membedakan dirinya dengan orang lain. Identitas secara  harfiah adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu  yang membedakannya dengan orang lain. Dalam  istilah  antropologi, identitas adalah sifat khas  yang menerangkan  dan sesui dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negera sendiri.  Maka , identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula  pada suatu kelompok.
Sedangkan  kata nasional merupakan identitas  yang melekat  pada  kelompok-kelompok  yang lebih besar  yang diikat oleh kesamaan-kesaman, baik fisik seperti budaya, agama dan  bahasa  maupun nonfisik seperti keinginan, cita-cita  dan tujuan. Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut  dengan istilah identitas bangsa atau identitas  nasional yang pada  akhirnya  melahirkan tindakan kelompok (collective action)  yang diwujudkan  dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan  yang diberi atribut-atribut nasional.
Identitas Nasional merujuk pada bangsa dan Negara Indonesia. Identitas nasional  bisa  juga  bermakna, bagaimana   bangsa  dan  negara  lain melihat ciri khusus atau  jati  diri  bangsa kita.

B.     Sumber Identitas Nasional
1.      Kesadaran Berbangsa
Kesadaran berbangsa timbul karena berbagai factor, antara lain:
·         Terbentuk  karena suatu perasaan senasib sepenanggungan.
Perasaan senasib bahwa kita sama-sama sengsara karena telah dijajah Belanda menimbulkan kesadaran Berbangsa terutama pada pemuda-pemuda terpelajar kita.
·         Bangsa  yang  me-negara
Kita ingat unsur pembentuk nations state terdapat pada unsur  suku bangsa, budaya, bahasa dll.
·         Pemikiran Kebangsaan pada  awal-awal  pergerakan  nasional
Islamisme, Nasionalisme Sekuler dan  pemikiran sosialisme  ekonomi

2.      Proses Sejarah
·         Penjajahan atau  Kolonialisme  Belanda
Kolonialisme Belanda membekas pada bangsa Indonesia sehingga menimbulkan suatu Identitas yang saat ini terasa. Kolonialisme tersebut memberikan suatu warisan pola pikir khas yang cukup sulit dirubah hingga sekarang.
·         Politik Etis
Politik Etis yang dilakukan Belanda pada awal Abad 20 menimbulkan dampak yang sangat signifikan. Dengan adanya politik Etis, pemuda Indonesia memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Meski penerima pendidikan hanya anak pejabat namun politik etis bisa menjadi embrio kemerdekaan Indonesia. Adanya politik etis melahirkan intelektual muda yang di kemudian hari menjadi Identitas tersendiri.
·         Sumpah  pemuda
Sumpah Pemuda merupakan hasil dari Politik etis yang menghasilkan intelektual muda dan akumulasi aspirasi masyarakat Indonesia yang sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan. Dengan kesadaran tersebut menghasilkan suatu Identitas bangsa.
·         Proklamasi 17 Agustus 1945
Klimaks dari perjuangan pemuda Indonesia tercapai pada Proklamasi 17 Agustus 1945. Pasca peristiwa itu, nasionalisme Indonesia semakin menjadi. Rasa nasionalisme Indonesia saat itu cukup mendapat perhatian dunia Internasional terutama pasca peristiwa 10 November.

3.      Karakteristik Identitas Nasional
·         Pancasila  sebagai Kesepakatan dan  Falsafah Bangsa
Pancasila terbukti dapat mempersatukan bangsa ini sejak 1945 hingga sekarang. Oleh karena itu sebaiknya semua identitas nasional kita, tetap bersendikan Pancasila.
·         Kebhinekaan
Dengan tingginya heterogenitas bangsa Indonesia yang tinggi menjadi kekhasan tersendiri dan menjadi nilai lebih di banding Negara lain.
·         Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan dengan berbagai latar belakang berbagai macam budaya. Hal ini menimbulkan Identitas Nasional dengan karakter berbeda dengan Negara lain.
·         Keragaman  Suku Bangsa, budaya dan agama.
Dengan puluhan ribu pulau Indonesia memiliki berbagai budaya yang sangat heterogen. Hal ini menimbulkan Identitas tersendiri dan menjadi suatu kelebihan yang menjadi suatu Identitas berbeda.

C.    Makna Pancasila
1.      Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada piagam Jakarta sila pertama terdapat kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun melalui berbagai proses, sila tersebut diganti Ketuhanan yang maha Esa.
Menurut kalangan Islam, sila pertama  bermakna penegasan konsep Tauhid dalam Islam, sebab dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…..”.
Sedangkan Menurut kalangan Non Islam makna sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya, Ketuhanan Yang Maha Esa berarti Sifat-sifat Luhur / Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur / mulia, bukan Tuhannya. Dan apakah sifat-sifat luhur / mulia (sifat-sifat Tuhan) itu ? Sifat-sifat luhur / mulia itu antara lain : cinta kasih, kasih sayang, jujur, rela berkorban, rendah hati, memaafkan, dan sebagainya.,
2.      Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradad
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.      Makna Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

4.      Makna Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pembinaan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama.
5.      Makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.